Kementerian HAM Pastikan Keluarga Korban Rumoh Geudong Aceh Restui Pembangunan Taman
Pembangunan Living Park sudah disepakati oleh masyarakat dan komunitas korban. Sudah selesai
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto
PINTOE.CO - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie, telah selesai dan disepakati oleh para korban pelanggaran HAM berat.
Taman tersebut dibangun untuk mengenang tragedi kelam yang pernah terjadi di masa lalu.
“Pembangunan Living Park sudah disepakati oleh masyarakat dan komunitas korban. Sudah selesai,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Mugiyanto menjelaskan, masyarakat kini berharap taman memorial tersebut dapat dikelola bersama para korban dan warga sekitar setelah diresmikan.
Peresmian taman ini direncanakan pada Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden akan diminta kesediaannya untuk meresmikan,” tambah Mugiyanto.
Memorial Living Park Rumoh Geudong mencakup beberapa fasilitas, seperti masjid, taman bermain, ruang pertemuan, dan tempat edukasi.
Taman ini mengenang tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni Rumoh Geudong, Jambu Kepuk, dan Simpang KKA.
Proyek yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini menghabiskan anggaran Rp13 miliar dan selesai pada Mei 2024.
Namun, saat pembangunan berlangsung pada akhir 2023, pekerja menemukan sisa tulang-belulang manusia yang diduga korban kejahatan HAM berat. Penemuan ini sempat memicu desakan dari Kelompok Masyarakat Sipil agar proyek dihentikan sementara karena dikhawatirkan dapat merusak barang bukti.
“Kami mendesak penghentian sementara pembangunan untuk menghindari obstruction of justice,” demikian pernyataan Kelompok Masyarakat Sipil pada Maret 2024.
Mereka juga mengkritik pengabaian terhadap penemuan tersebut karena tulang-belulang baru dimakamkan secara layak beberapa bulan setelah ditemukan.
Latar Belakang Proyek
Pembangunan taman memorial ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Instruksi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dan memberikan penghormatan kepada korban serta keluarga mereka.
Mugiyanto memastikan taman memorial ini menjadi simbol pengingat agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Ini adalah langkah penting dalam perjalanan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia,” tutupnya.[]