Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024 dan status lima tersangka dalam kasus ini telah dicabut. 

Dugaan Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara: Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Dihentikan, Status Tersangka Dicabut

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara saat menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Jalan Samudera Kota Lhokseumawe pada Selasa (12/7/2022) I Dok. Kejari Aceh Utara via Kompas.com

PINTOE.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 serta mencabut status lima tersangka dalam kasus ini. Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024.

Adapun kelima tersangka adalah YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara berstatus nonASN, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RS (36) selaku ketua tim pelaksana, ketiganya berstatus ASN serta Koordinator Tim Pelaksana berinisial Z (39) yang juga berstatus nonASN.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, menyampaikan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan laporan investigasi yang menemukan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

“Uang itu telah dikembalikan oleh kelima tersangka dan seluruh proyek rumah telah diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Lhoksukon, Aceh Utara, seperti dilansir Kompas.com pada Rabu, 8 Januari 2025.

Muzafar menambahkan jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, tapi kemudian tidak ditemukan kerugian negara yang signifikan maka pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Unsur-unsurnya sudah tidak terpenuhi,” tegasnya.

Kejaksaan merujuk pada hasil audit investigasi BPK yang juga merekomendasikan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, jika kasus ini dilanjutkan maka akan berdampak pada masyarakat, yakni penyitaan rumah masyarakat miskin.

“Akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, itu juga menjadi bahan pertimbangan kami,” jelasnya.

Selain itu, Muzafar menjelaskan bahwa seluruh proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021. Saat itu Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa dengan anggaran Rp 11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat.

Pembangunan 251 rumah yang tersebar di 27 kecamatan di Aceh Utara itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun, sampai saat itu ratusan rumah tersebut belum rampung dikerjakan.[]

 

Editor: Lia Dali

kejari aceh utara baitul mal aceh utara kasus dugaan korupsi rumah duafa zakat baitul mal aceh utara