4 Kabupaten dan Kota di Aceh Miliki Mal Pelayanan Publik, Urus KTP dan SKCK Jadi Lebih Mudah
MPP menjadi gerbang masa depan dalam pelayanan publik. Kehadirannya memunculkan percepatan proses, meningkatkan efisiensi, dan menekan biaya

Menteri PAN-RB Rini Widyantini
PINTOE.CO - Empat daerah di Aceh memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Pidie.
Kehadiran MPP diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, SKCK, dan dokumen lainnya.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, meresmikan MPP di 42 kota dan kabupaten di Indonesia pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ia menyebut MPP sebagai langkah maju dalam tata kelola pelayanan publik.
"MPP menjadi gerbang masa depan dalam pelayanan publik. Kehadirannya memunculkan percepatan proses, meningkatkan efisiensi, dan menekan biaya," ujar Rini dalam peresmian di Jakarta.
MPP menyatukan berbagai layanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga layanan swasta. Dengan konsep ini, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi banyak tempat untuk menyelesaikan urusan administrasi.
Rini juga menambahkan, MPP pertama kali hadir di Indonesia pada 2017 dengan hanya tiga lokasi. Kini, jumlahnya telah meningkat menjadi 272 MPP di seluruh Indonesia, meski baru mencakup 53% kabupaten dan kota.
"Kami berharap tahun depan semua kabupaten dan kota di Indonesia sudah memiliki MPP," kata Rini.
Selain di Aceh, MPP juga diresmikan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Kaur, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Banyuasin. Total, 42 daerah baru kini memiliki fasilitas ini.[]