Tunggu Presiden Prabowo Pulang, Penetapan UMP 2025 Diundur
Penetapan tetap harus diumumkan tahun ini karena berlaku mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi
PINTOE.CO - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan mundur karena masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan luar negeri. Prabowo dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Senin, 25 November 2024.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menegaskan bahwa waktu untuk menetapkan UMP masih cukup.
"Kita masih punya waktu. Penetapan tetap harus diumumkan tahun ini karena berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya.
Yassierli juga meyakinkan para buruh untuk tidak khawatir. Ia memastikan bahwa kenaikan UMP 2025 akan membawa kabar baik.
"InsyaAllah kenaikan UMP ini akan membahagiakan buruh, dan teman-teman di industri juga tidak perlu khawatir," ujarnya.
Menaker mengungkapkan bahwa kenaikan UMP 2025 diperkirakan lebih dari 5 persen.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November.
Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
"Pengumuman UMP akan disampaikan paling lambat akhir Desember," kata Indah.[]
Editor: Zulkarnaini