Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, akan Kembali ke Filipina
Kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010 ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina I Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
PINTOE.CO - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, bebas. Kabar itu disampaikan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr dalam unggahan Instagramnya.
"Mary Jane Veloso pulang," bunyi postingan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu, 20 November 2024.
Bongbong mengatakan pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane dan menyebutkan upaya pembebasan Mary Jane telah berlangsung lama.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," katanya.
Macros Jr mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit.”
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane F. Veloso.
Dia menyebut pemindahan narapidana untuk narapidana asing disesuaikan dengan permohonan dari pemerintah negara asal.
Dia juga mengatakan telah membahas poin-poin persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini, baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner," kata Yusril dalam keterangan tertulis dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010 ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010 lantaran menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah.
Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi. Namun, Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane, bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015.
Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB untuk menjalani persiapan eksekusi mati.
Namun, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan.
Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.
Eksekusi tersebut dibatalkan karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang. Seorang perempuan yang dicurigai merekrutnya ditangkap di Filipina.[]
Editor: Lia Dali