Selewengkan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI di Aceh Ditahan
APW yang bekerja di bagian marketing BSI diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah.

Karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar inisial APW (32) saat diperiksa di Polda Aceh. Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) atas dugaan penyelewengan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
"Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisial APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Dia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu," kata Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, pada Sabtu, 16 November 2024.
Supriadi menjelaskan, APW yang bekerja di bagian marketing BSI diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah.
Ia berdalih dana itu akan digunakan untuk melunasi sisa utang nasabah. Namun, uang tersebut ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Tindakan ini membuat kerugian bagi PT BSI mencapai Rp668,5 juta. Nasabah percaya karena pelaku merupakan petugas marketing yang menangani pembiayaan mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.[]
Editor: Zulkarnaini