More Please

dunia

Bunuh 14 Orang Pakai Sianida, Perempuan Thailand Divonis Hukuman Mati

Pengadilan memvonis Sararat bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana, perampokan yang menyebabkan kematian, dan pemalsuan makanan atau bahan habis pakai lainnya yang mengakibatkan kematian.