Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Ditetapkan Jadi Tempat Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024
Sayuni menjelaskan, penetapan RSUDZA sudah diputuskan dalam keputusan KIP Aceh. Semua pasangan calon bupati dan wali kota di Aceh juga melaksanakan tes kesehatan di rumah sakit ini.
Foto: Ist
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, jadi tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, menyampaikan bahwa penunjukan rumah sakit pelat merah itu merupakan hasil rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh.
"Rumah Sakit Zainal Abidin sebagai rumah sakit pemeriksaan kesehatan kepada calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Sayuni, dikonfirmasi Pintoe.co, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sayuni menjelaskan, penetapan RSUDZA sudah diputuskan dalam keputusan KIP Aceh. Semua pasangan calon bupati dan wali kota di Aceh juga melaksanakan tes kesehatan di rumah sakit ini.
Sayuni menyampaikan, merujuk Qanun Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 24 Huruf A, disebutkan calon kepala daerah sehat jasmani dan rohani hingga bebas narkoba, berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintah Aceh.
"Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, RSUDZA itu Tipe A dan sangat lengkap. Itu juga rumah sakit rujukan yang paling lengkap di provinsi Aceh," jelasnya.
Ia mengatakan, jadwal Medical Chek Up (MCU) bagi calon kepala daerah ini dilaksanakan dari proses registrasi pada 30 Agustus mendatang.
"Tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September itu adalah proses pemeriksaan dilaksanakan," demikian Sayuni.[]