Ketua Umum KADIN Aceh menegaskan beras impor 250 ton di Kawasan Bebas Sabang sudah berizin BPKS dan meminta Menteri Pertanian menghormati kewenangan Aceh. Pernyataan Mentan dinilai berpotensi merusak iklim investasi dan hubungan harmonis dengan pemerintah

Soal Impor Beras 250 Ton di Sabang: KADIN Aceh Surati Presiden, Minta Mentan Tak Benturkan Presiden dengan Aceh

Ketua KADIN Aceh H. Muhammad Iqbal | Foto: Pintoe.co/YAS

PINTOE.CO , Banda Aceh – Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyebut pemasukan 250 ton beras impor di Sabang sebagai ilegal. Menurut Iqbal, pernyataan Mentan berpotensi membenturkan Presiden Prabowo dengan Aceh dan memperkeruh hubungan pusat-daerah.

“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang diatur oleh Undang-Undang. Kami meminta Menteri Pertanian untuk menghormati kewenangan terkait tata niaga di Kawasan Bebas Sabang,” ujar Iqbal di Banda Aceh, Senin, 24 November 2025, mengacu pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2000 dan Pasal 167 UU Nomor 11 Tahun 2006.

Pernyataan Mentan tersebut menimbulkan kebingungan publik. Impor beras asal Thailand itu ternyata dilakukan secara resmi menggunakan izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Seluruh proses bongkar muat pada 20 November 2025 berlangsung terbuka di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang dan disaksikan Wali Kota Sabang, Kapolres Sabang, Komandan Lanal, pimpinan BPKS, serta tim Bea Cukai. Importir lokal, H. Hamdani, menyatakan kegiatan ini legal, diawasi Bea Cukai, dan mengikuti koridor aturan kawasan. Beras kemudian dibawa ke gudang resmi PT Multazam Sabang Group.

Bea Cukai Sabang melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, memastikan pemasukan tersebut telah mendapat izin BPKS sesuai manifest kapal dengan total 250 ton. Pemeriksaan fisik dan administrasi belum dilakukan karena dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) belum diajukan oleh importir. Proses dapat diselesaikan cepat bila dokumen dilengkapi, dan beras hanya boleh diedarkan di dalam kawasan bebas Sabang.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi persi di Jakarta pada MInggu (23/11/2025) mengatakan impor ini ilegal karena tidak ada rekomendasi dari Kementan dan dugaan kejanggalan dokumen. Pemerintah pusat masih menelusuri pemilik dan asal barang. Perbedaan informasi antara pemerintah pusat dan otoritas kawasan menimbulkan tanda tanya publik: daerah menyatakan proses legal dan terbuka, sementara pusat menilai tidak memenuhi ketentuan impor nasional.

KADIN Aceh menilai pernyataan Mentan bersifat tendensius dan sensitif, terutama di tengah proses revisi UU Pemerintahan Aceh.

“Statement Mentan ikut memperkeruh suasana dan bisa merusak hubungan harmonis antara Presiden dengan Aceh,” tambah Iqbal.

Dari sisi investasi, KADIN menilai pernyataan Mentan menciptakan preseden buruk.

“Saat ini pemerintah Aceh tengah gencar menarik investasi, termasuk ke Kawasan Sabang. Polemik masuknya beras ini menjadi hambatan bagi pengembangan iklim investasi di kawasan tersebut,” kata Iqbal.

KADIN juga menegaskan bahwa beras yang masuk ke Sabang telah melalui proses perizinan resmi dari BPKS, lembaga yang diberi kewenangan melalui UU 37/2000, UU 11/2006, dan PP Nomor 83 Tahun 2010.

Menanggapi masalah ini, KADIN Aceh berencana menyurati Presiden Prabowo untuk menyoroti hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang dinilai mengangkangi kewenangan Aceh.[]

Update:
Beras 250 Ton Sabang Sudah Lolos Rapat Kemenko Pangan: Dokumen Resmi Bungkam Klaim Ilegal Menteri Amran

Gubernur Mualem Lawan Klaim Menteri Amran soal Beras Sabang, KADIN Aceh Ikut Meluruskan

Bantah Menteri Amran, BPKS Sabang Tegaskan Impor 250 Ton Beras Resmi, Ungkap Kronologisnya


Baca juga:
100 Tahun Hasan Tiro: Masa Muda di Penjara Ellis Island, Film Hollywood, ke Arsip Resmi Amerika


Golden Age Islam dan Aceh: Mengapa Tradisi Ilmu Harus Jadi GAM Baru

Muzakir Manaf Alias Mualem Dikabarkan Terkepung dan Tertembak 

berasimporsabang kadinaceh menteripertanian amransulaiman iqbalkadinaceh