Ini Isi Instruksi Gubernur Aceh Soal Wajib Salat Berjamaah
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem sedang menyampaikan Instruksi Soal Wajib Salat Berjamaah
PINTEO.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, meluncurkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini mengatur kewajiban salat fardhu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat serta mewajibkan kegiatan mengaji di sekolah-sekolah di Aceh.
Peluncuran Ingub ini dilakukan pada Minggu 16 Maret 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sebelum salat Tarawih dan Witir berjamaah. Acara ini bertepatan dengan peringatan Nuzulul Quran pada malam 17 Ramadan.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025," kata Mualem di hadapan jamaah.
Instruksi ini mewajibkan aparatur negara dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan sholat berjamaah. Saat azan berkumandang, mereka harus menghentikan aktivitas dan segera menuju tempat ibadah.
Selain itu, di setiap sekolah, para siswa diwajibkan membaca Al-Quran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
Meskipun salinan resmi Ingub ini belum tersedia di laman resmi pemerintah, inti instruksi tersebut telah disampaikan melalui berbagai media resmi Provinsi Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Program ini bertujuan untuk mendorong wakaf produktif guna memperkuat ekonomi gampong dan ekosistem wakaf di Aceh.
Selain itu, Mualem juga menutup secara resmi acara Aceh Ramadan Festival yang berlangsung sejak 12 Maret 2025 di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
Pada acara ini, Gubernur menerima duplikat mushaf Al-Quran yang disalin oleh 30 kaligrafer Aceh dalam 12 hari. Mushaf ini merupakan tiruan dari mushaf yang dipegang imam besar Masjid Raya Baiturrahman saat perang Aceh pertama melawan Belanda. Aslinya kini disimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Instruksi ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut. []