Cek Kesehatan Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Ketentuannya
Khusus untuk masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret dapat berkunjung ke puskesmas atau klinik hingga 30 April 2025.

Ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat di 10.200 puskesmas yang ada di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 10/1/2025 I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat di 10.200 puskesmas yang ada di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 10 Januari 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memastikan program CKG itu juga bisa dilakukan terhadap mereka yang berulang tahun pada periode Januari 2025.
Aji mengatakan bagi masyarakat yang sudah berulang tahun sebelum peluncuran program CKG akan diberikan kesempatan untuk ikut hingga April mendatang.
"Jadi yang besok bisa menikmati itu bukan cuma yang tanggal 10 Februari ulang tahun, tapi kita mundur ke belakang dari 1 Januari," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 9 Februari 2025.
Dia menjelaskan pelaksanaan program CKG yang dimulai lebih dari 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia ini berpotensi perluasan ke fasilitas layanan kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, dia mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran, baik melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) atau melalui layanan WhatsApp Kemenkes.
Bagi yang tidak memiliki ponsel atau jaringan internet dapat membawa KTP ke puskesmas untuk mendapatkan layanan tersebut.
CKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu CKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
CKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru dan di sekolah masing-masing.
Selanjutnya, CKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Waktu pelayanan CKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis.
Sementara itu, untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka atau paling lambat satu bulan setelahnya.
CKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran.
Untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi, seperti kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis serta masalah pertumbuhan.
Balita dan anak prasekolah akan menjalani pemeriksaan pertumbuhan, perkembangan serta deteksi dini terhadap penyakit, seperti tuberkulosis, gangguan pendengaran, masalah mata, gigi, talasemia, dan diabetes melitus.
Pada usia dewasa, pemeriksaan akan mencakup evaluasi terhadap faktor risiko kardiovaskular, paru seperti tuberkulosis dan PPOK, deteksi dini terhadap kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru, dan kanker usus, fungsi indera serta kesehatan jiwa, hati, dan calon pengantin.
Sementara itu, pemeriksaan pada lanjut usia (lansia) akan difokuskan pada deteksi masalah kesehatan umum, seperti geriatri (kesehatan usia lanjut), gangguan kardiovaskular, paru, kanker, fungsi indera serta kesehatan jiwa dan hati.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan pelaksanaan program CKG akan didukung oleh aplikasi SATUSEHAT Mobile. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengunduh dan membuat akun di SATUSEHAT Mobile (SSM) untuk memudahkan akses dan pendaftaran pemeriksaan CKG Hari Ulang Tahun secara lebih efisien.
“Bagi masyarakat yang telah mendaftar, nanti akan mendapat tiket pemeriksaan yang dikirim melalui aplikasi SSM atau WhatsApp. Pengingat akan dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan pada hari H ulang tahun. Selain itu, pada H-7 sebelum ulang tahun, peserta juga akan menerima kuesioner skrining yang perlu diisi secara mandiri,” jelasnya.
Tiket pemeriksaan tersebut dapat digunakan di FKTP maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapatkan CKG Hari Ulang Tahun. Namun, khusus masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi potensi masalah kesehatan yang mungkin ditemukan selama pemeriksaan, masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif, diimbau untuk segera mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan JKN setidaknya sebulan sebelum hari ulang tahun.
Berikut cara pendaftaran cek kesehatan gratis melalui aplikasi SatuSehat Mobile:
- Unduh dan buka aplikasi SatuSehat Mobile
- Login akun SatuSehat
- Klik “Periksa Kesehatan Gratis”
- Klik “Tiket Pemeriksaan”
- Klik “Buat Tiket Baru”, kemudian isi dan lengkapi data diri
- Lalu, pilih jadwal dan lokasi pemeriksaan
- Jika sudah, periksa kembali data dan klik “Simpan”
- Pendaftaran berhasil dan mendapatkan tiket untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.
Cara lainnya, yaitu:
- Datang ke puskesmas/llinik tepat pada hari ulang tahun dengan membawa kartu identitas (KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga)
- Mendaftar kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
- Setelah verifikasi oleh petugas, peserta dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan kategori usia
Ketentuan CKG:
- Peserta balita, anak prasekolah, lansia, dan penyandang disabilitas bisa didaftarkan oleh orang tua atau wali
- Peserta usia 40 tahun ke atas disarankan puasa selama 8 -10 jam sebelum pemeriksaan
- Pemeriksaan kesehatan gratis maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun. Namun, khusus untuk masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret dikecualikan dari ketentuan ini dan dapat berkunjung ke puskesmas atau klinik hingga 30 April.[]
Editor: Lia Dali