Hasil pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar. 

BPOM Sebut Influencer yang Sembarangan Approved Brand Kosmetik Bisa Dipidana

Ilustrasi kosmetik. BPOM akan menertibkan pihak-pihak yang memberikan label “approved” tanpa otoritas resmi I Foto: Freepik

PINTOE.CO - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan "approved" pada produk kosmetik sebagai bagian dari pengawasan resmi.

“Hanya BPOM yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ‘approved’ pada produk kosmetik sebagai bagian dari pengawasan resmi,” tegas Taruna Ikrar dikutip dari Liputan6.com pada Jumat, 24 Januari 2025. 

Penegasan itu menanggapi sejumlah influencer dan content creator kosmetik yang sering memberikan label “approved” pada produk kosmetik yang mereka ulas.  

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan karena dapat membingungkan masyarakat dan memengaruhi keputusan mereka dalam memilih produk kosmetik.

Taruna menjelaskan bahwa perizinan dan pengawasan kosmetik, mulai dari produksi hingga setelah beredar di pasaran, sepenuhnya berada di bawah otoritas BPOM. 

Oleh karena itu, BPOM akan menertibkan pihak-pihak yang memberikan label “approved” tanpa otoritas resmi. 

Taruna juga menekankan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap produk kosmetik bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang bertanggung jawab, seperti pemilik izin edar. 

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ujarnya.

“Jika ada pihak yang dirugikan oleh tindakan ini, segera laporkan ke BPOM atau kepolisian,” tambah Taruna.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tindakan tanpa kewenangan yang mempublikasikan hasil pengujian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. 

Pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan, termasuk ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. []

 

Editor: Lia Dali

 

bpom influencer skincare review kosmetik