Alfian meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir. 

MaTA Minta Disdik Aceh Tak Bayar Tunggakan Alat Peraga-Praktik Sekolah 2019, Desak Kejati Usut Inspektorat Aceh

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian I Foto: MaTA

PINTOE.CO - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak membayar tunggakan pengadaan alat peraga dan praktik sekolah meubelair tahun 2019.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam rilis yang diterima PINTOE.CO pada Minggu, 5 Januari 2025, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis dokument yang pihaknya lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (meubelair) tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu diduga sarat masalah. 

Pengadaan tersebut diketahui bersumber dari APBA Perubahan 2019 dan dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT. Astra Graphia Xprins Indonesia, PT. Karya Mitra Seraya, PT. Apsara Tiyasa Sambada, dan PT. Tri Kreasindo Mandiri Sentosa. 

"Kami saat itu sudah pernah mengingatkan pemerintah Aceh, paket tersebut tidak bisa di bayar sebelum ada audit atas pengadaan tersebut, mengingat paket tersebut ada akibat terjadinya konflik kepentingan dilevel gubernur saat itu," ujar Alfian.

MaTA mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan pengadaan yang jumlahnya mencapai Rp95.347.907.960. 

"Saat itu, Kadis Pendidikan meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan, kemungkinan kuat Kadis pendidikan saat itu mendapatkan tekanan dari gubernur," ujarnya.

Fakta lainnya, kata Alfian, berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah. 

Dalam APBA 2020 semula hanya dialokasikan Rp1,2 miliar. Namun, pada penjabaran APBA Perubahan 2020 jumlahnya meningkat menjadi Rp103,7 miliar. 

"Penambahan anggaran ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Namun, pada saat itu tunggakan ini batal dibayarkan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Alfian, berdasarkan surat permohonan pembayaran dari PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh, tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor 0001/SPPP/TMS/II/2024. 

Dalam surat tersebut, PT.Tri Kreasindo Mandiri Sentosa mengklaim telah menyelesaikan beberapa paket pekerjaan. Total nilai kontrak dari seluruh paket pekerjaan tersebut mencapai Rp33.789.498.000. 

Namun, pembayaran belum dilakukan hingga akhir 2019 diantaranya pengadaan alat media publikasi dan sosialisasi informasi digital SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMA, pengadaan alat media pembelajaran multimedia interaktif SMK, dan pengadaan server UNBK SMA/SMK.

MaTA menduga bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum selesai tepat waktu pada saat itu, Dinas Pendidikan Aceh berencana tetap membayar kepada penyedia. Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Review Inspektorat Aceh. 

Berdasarkan laporan review Inspektorat Aceh Nomor 700/034/LHR/1A-IV/2024 tertanggal 27 Mei 2024, sisa pembayaran sebesar Rp44.392.816.036 yang di dalamnya sudah termasuk nilai pokok dan bunga (Rp10.603.318.036).

"Diduga hasil review ini akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut," ucapnya.

"Dalam hal ini, MaTA juga mempertanyakan motif Inspektorat dalam melakukan review, seharusnya mereka melakukan audit terlebih dahulu. Akibat kebijakan inspektorat dapat merugikan keuangan Aceh terhadap pengadaan alat peraga dan praktik sekolah tahun 2019," lanjutnya.

Alfian menyebutkan seharusnya Inspektorat juga dapat melakukan review temuan-temuan lainnya untuk direkomendasikan. 

Di sisi lain, MaTA menduga penagihan pembayaran tunggakan ini terindikasi konflik kepentingan di pucuk pimpinan tingkat eselon II Pemerintah Aceh.

"Sehingga para geng eselon II tersebut meyakinkan Pj Gubernur untuk membayar," ujarnya.

Padahal, lanjut Alfian, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, Dinas Pendidikan Aceh seharusnya tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

"Sebagaimana diketahui pengadaan tersebut tidak selesai dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan. Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, mengakui bahwa banyak paket pekerjaan meubelair yang belum selesai hingga Desember 2019," ungkapnya.

Alfian menjelaskan bahwa Rahmat Fitri juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Desember 2019 lalu. Pernyataan itu termuat dalam beberapa media di Aceh pada bulan Februari 2020. 

Oleh karena itu, MaTA meminta Pj Gubernur Aceh untuk memastikan tidak ada pembayaran atas pengadaan tersebut. 

"Kebijakan tersebut sepertinya sudah direncanakan oleh pihak yang merasa ini lahan pendapatan bagi oknum bermental korup," kata Alfian.

Selanjutnya, Alfian meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir. 

"Kami meminta secara tegas untuk ada audit investigasi atas pengadaan tersebut sehingga Pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran," tegas Alfian.

Selain itu, MaTA mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif review oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus dibayar. Penyelidikan ini agar ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut.

"Saat ini, MaTA menilai jajaran Pemerintah Aceh masih sangat rawan atas potensi korupsi yang terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Gubernur Aceh terpilih nanti dalam membersihkan birokrasi yang korup sehingga pembangunan Aceh kedepan lebih efektif dan berkualitas," ujar Alfian.[]

 

Editor: Lia Dali

masyarakat transparansi aceh  alfian  dinas pendidikan aceh pengadaan alat peraga dan praktik sekolah 2019