31 Personel Polisi Dipecat karena Terlibat Narkoba, Selingkuh, hingga LGBT
Dari 31 anggota tersebut, 5 di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. (Beritasatu.com)
PINTOE.CO - Sebanyak 31 anggota polisi Polda Metro Jaya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Desember 2024. Para anggota tersebut tersandung berbagai kasus yang membuatnya harus diberhentikan secara tidak hormat.
"Jumlah anggota yang di-PTDH pada Desember 2024 sebanyak 31 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dikutip dari Berita Satu pada Jumat (3/1).
Dari 31 anggota tersebut, 5 di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya bertugas di tingkat polres dan polsek di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ade Ary memerinci, para anggota yang di-PTDH tersebut tersangkut berbagai kasus, mulai dari narkoba dan LGBT.
Perinciannya, 8 anggota terlibat kasus narkoba, 15 anggota disersi, 1 anggota terlibat penggelapan atau penipuan, 4 anggota terlibat perselingkuhan, 2 anggota terkait nikah siri, dan 1 anggota terlibat kasus LGBT.