Gelapkan Dana Nasabah Rp 700 Juta, Karyawan BSI Aceh Ditangkap Polisi
Penyidik telah melakukan penahanan. AD mengaku mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta

Oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), karena diduga telah mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp 700 juta.(Foto: Humas Polda Aceh)
PINTOE.CO - Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp 700 juta.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, pelaku berinisial AD (30) bekerja sebagai petugas customer service di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Aceh Timur.
"Penyidik telah melakukan penahanan. AD mengaku mengalihkan dana deposito nasabah sebesar Rp 700 juta," kata Winardy, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan deposito senilai Rp 700 juta.
AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dan meminta bilyet deposito serta KTP nasabah dengan alasan proses administrasi.
Karena percaya pada AD, nasabah menyerahkan dokumen tersebut. Namun, AD justru mencairkan dana itu ke rekening baru atas nama nasabah.
Selanjutnya, seluruh dana dipindahkan ke rekening pribadi AD di Seabank melalui mesin EDC Agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang. Audit internal membuktikan bahwa AD mencairkan dana tersebut tanpa izin. BSI merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik juga menahan APW (32), karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW yang bertugas di bagian pemasaran diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan mencatat transaksi palsu.
APW meminta sebagian dana pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. "Berkas kasus APW sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar," ujar Winardy.
Kedua kasus ini mencoreng nama BSI, dan pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.[]