Penyusunan draf keppres pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) saat ini telah mencapai tahap final di tingkat teknis.

Indonesia Segera Punya Badan Nuklir, Target Keppres Rampung Awal 2025

Dua menara pendingin di pembangkit listrik tenaga nuklir Civaux, Prancis. I Foto: AFP/GUILLAUME SOUVANT

PINTOE.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan keputusan presiden (keppres) untuk pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) rampung awal 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pekan ini dirinya akan membahas draf beleid tersebut bersama Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

Selanjutnya, Menteri ESDM akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat kepada Kementerian Sekretariat Negara. Setelahnya, pembahasan draf tersebut akan dilakukan lintas kementerian/lembaga (k/l) dipimpin oleh Setneg.

“(Targetnya) ya pastinya awal tahun (2025),” ujar Eniya, seperti iberitakan Bloomberg Technoz, Selasa, 17 Desember 2024.

Adapun, penyusunan draf keppres pembentukan badan nuklir tersebut saat ini telah mencapai tahap final di tingkat teknis.

Eniya menjelaskan nantinya struktur NEPIO akan berada langsung di bawah pengawasan Presiden dan organisasinya akan diketuai oleh Menteri ESDM. 

Di bawahnya, penanggung jawab atas organisasi tersebut kemungkinan terdiri atas Dirjen EBTKE atau Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik).

“Nah, struktur di bawahnya ada tiga pokja (kelompok kerja). Pokja inilah yang nanti akan menentukan satu lokasi dan pelaksanaannya,” terang Eniya.

Ketiga pokja dalam NEPIO masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Pertama, menentukan lokasi dan konsep dari pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia. Kedua, tim pelaksana. Ketiga, tim pengawasan.  

Masing-masing pokja akan terdiri atas anggota eselon satu dari lintas k/l yang terkait dengan proyek nuklir tersebut, serta tenaga ahli di bawah tim pelaksana. 

Lebih lanjut, Eniya mengklarifikasi bahwa hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) adalah Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN), bukan NEPIO. 

“Intinya, majelis itu dilahirkan dari RUU EBET. Jadi keppresnya besok itu tadi dicoret, karena kan (NEPIO) belum lahir. Kalau ada organisasi yang disebut dahulu, tetapi belum sah (secara UU), digantikan dengan expert-expert nantinya di pokja-pokja tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Eniya memastikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia masih bisa dilanjutkan meskipun RUU EBET belum disahkan. 

PLTN dapat dimasukkan ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).[]
 

Editor: Lia Dali

energi nuklir kebutuhan listrik nasional PLTN