MD disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Polda Aceh Limpahkan Perkara Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila ke Jaksa

Tersangka penyebaran video asusila bersama penyidik dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar

PINTOE.CO - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melimpahkan kasus penyebaran video asusila yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ke jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelimpahan ini mencakup berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dua unit telepon genggam serta satu akun media sosial Tiktok milik tersangka," ujar Winardy di Banda Aceh, pada Rabu, 4 Desemeber 2024.

Tersangka berinisial MD alias ML (32) yang juga seorang influencer, ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada awal Oktober 2024.

MD dituduh menyebarkan video asusila melalui akun media sosialnya yang viral dan ditonton sebanyak 3,4 ribu kali.

MD disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Penetapan MD sebagai tersangka berawal dari laporan korban pada 14 November 2023, meski penanganan kasus sempat ditunda karena MD adalah calon legislatif.

"Penundaan ini sesuai dengan telegram Kapolri untuk menjaga netralitas Polri selama Pemilu," kata Winardy.[]

mantancaleg  calegsebarkanvideoporno