Alasan Prabowo Naikkan UMP Jadi 6,5 Persen
Kenaikan 6,5 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Antara)
PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal dasar yang menjadi perhitungan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025.
Ia mengatakan kenaikan 6,5 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"UMP 2025 landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi," kataya pada Senin (2/12).
Airlangga mengatakan pemerintah juga sudah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Biaya tenaga kerja katanya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.
Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor non padat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15 persen.
"Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor," katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.[]