Saat ini pemerintah sedang membuat aturan mengenai formulasi UMP untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan. 

Menaker Tegaskan Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Prabowo Kembali ke Tanah Air

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Menara Kompas, Selasa (19/11/2024) I Foto: KOMPAS.com/Amir Sodikin

PINTOE.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri karena akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

"Iya dong (ditetapkan setelah Presiden pulang dari luar negeri). Harus dong. Kan semua harus sesuai arahan dari beliau kan," ujar Yassierli seperti diwartakan Kompas.com, Selasa, 19 November 2024. 

Saat ini Presiden Prabowo masih berada di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Prabowo dijadwalkan mengunjungi Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah.  Menurut rencana, Prabowo baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP paling lambat tanggal 21 November 2024. Jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo maka penetapan UMP akan melebihi batas waktu tersebut.

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan UMP masih akan berlaku per 1 Januari 2025 sehingga pengumuman penetapan besaran UMP tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. 

"Ya enggak apa-apa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Senin, 19 November 2024.

"Sudah pasti (penetapan mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" lanjut Yassierli.

Yassierli mengungkapkan saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil. 

Alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum, Yassierli mengatakan karena nantinya akan ada peraturan menteri yang akan diterbitkan dan juga terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UMP.

Saat ini pemerintah sedang membuat aturan mengenai formulasi UMP untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan. 

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua." 

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh."

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.[]

 

Editor: Lia Dali

ump upah minimum provinsi kemenaker tenaga kerja upah buruh