Pemko Banda Aceh dan DPRK Sepakati KUA-PPAS Banda Aceh 2026
Dokumen KUA-PPAS 2026 menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBK sehingga sinkronisasi antara program prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah dapat tercapai secara optimal.
Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah menandatangani kesepakatan KUA-PPAS 2026 dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (14/8/2025) I Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh
PINTOE.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara (MoU) oleh Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah, beserta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis, 14 Agustus 2025.
Usai menyampaikan jawaban terhadap laporan badan anggaran dewan, Illiza mengucapkan terima kasih kepada seluruh komisi-komisi DPRK yang telah memberikan berbagai masukan, saran, dan solusi hingga tercapainya kesepakatan atas dokumen penting tersebut.
“Usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi lebih lanjut bagi kami. Dan alhamdulilah, KUA dan PPAS tahun 2026 ini dapat disepakati oleh kedua belah pihak, baik legislatif maupun eksekutif,” ujar Illiza.
Sebelumnya pada rapat paripurna, Senin, 11 Agustus 2025, Illiza telah menyampaikan gambaran ringkas mengenai RKUA dan PPAS Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada dewan.
Illiza menyebut Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.556.216.836.173, meningkat sebesar Rp87.055.842.900 atau naik 5,93 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.469.160.993.273.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp440.350.790.559, meningkat 9,06 persen dari target PAD pada APBK 2025. Peningkatan ini bersumber dari optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembagian Deviden dari PDAM Tirta Daroy, Pendapatan BLUD Pasar, BLUD RSUD Meuraxa, dan Pendapatan Zakat.
Pendapatan Transfer 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.099.604.555.335, meningkat sebesar 4,81 persen dari target Pendapatan Transfer pada APBK tahun anggaran 2025. Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Aceh, yaitu Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Bantuan Keuangan Pemerintah Aceh.
Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berasal dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp16.261.490.280, diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBK 2025.
Adapun Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.563.416.836.173, mengalami peningkatan sebesar Rp87.055.842.900 atau naik 5,90 persen dari target Belanja daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.476.360.993.273.
“Dan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA),” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyebut penyusunan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen ini, kata Irwansyah, menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBK sehingga sinkronisasi antara program prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah dapat tercapai secara optimal.
“Hari ini kita sampai pada tahap akhir, di mana perbedaan telah menemukan titik temu, dan semangat gotong-royong telah melahirkan kesepakatan. Kesepakatan ini adalah modal penting untuk melangkah lebih pasti ke tahap penyusunan RAPBK 2026,” ujarnya.[]
Editor: Lia Dali

