Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini dalam Kasus Iklan Bank BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025) I Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

PINTOE.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025. Dia diminta hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 2 Desember 2025.

Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami, namun dia menegaskan bahwa keterangan Ridwan Kamil diperlukan karena dia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada periode waktu dugaan tindak pidana tersebut. KPK juga berharap RK memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa surat panggilan kepada Ridwan Kamil sudah dikirim sekitar sepekan lalu. 

“Panggilan sudah kita lakukan, tinggal ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 1 Desember 2025.

Ridwan Kamil turut terseret dalam perkara ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie menggunakan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. 

Dana tersebut diduga berasal dari sisa pembayaran proyek pengadaan iklan yang dikembalikan perusahaan pemenang tender dan kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi.

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi serta Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan yang mengendalikan Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Sprindik kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi sekitar Rp222 miliar.

Hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, namun mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sepeda motor hingga satu unit mobil. 

Pemanggilan hari ini dilakukan 267 hari setelah penggeledahan rumah RK tersebut.[]

 

Editor: Lia Dali

ridwankamil kasuskorupsibjb kpk