Pada periode 2019-2021, sekitar 136.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi atau sekitar 66.000 hektare per tahun menjadi kawasan industri dan permukiman.

Pemerintah akan Perluas Lahan Sawah Dilindungi di 20 Provinsi, Termasuk Aceh

Menko Pangan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat koordinasi terbatas bersama beberapa kementerian lembaga terkait di Jakarta pada Selasa (18/03/2025) I Foto: ipol.id/timur

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan akrab disapa Zulhas, mengatakan pemerintah akan menambah luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 2,75 juta hektare dari delapan provinsi menjadi 20 provinsi, termasuk Aceh.

Langkah ini diambil lantaran terjadi perlambatan alih fungsi sawah yang signifikan sejak kebijakan LSD pertama diterapkan pada 2021. 

"Jadi, 12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah yang lumbung pangan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Pemerintah harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Usai revisi Perpres maka akan segera dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan LSD di 12 provinsi  tersebut yang akan diperkuat menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan lahan sawah di delapan provinsi masuk kategori dilindungi, yakni Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Rencana penambahan LSD akan mencakup 12 provinsi lainnya, yaitu Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha.

Selanjutnya Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan LSD sangat penting untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, sejak kebijakan LSD diterapkan hingga 15 Maret 2025, luas lahan sawah yang beralih fungsi hanya mencapai 5.600 hektare. 

Nusron mencatat pada periode 2019-2021, sekitar 136.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi atau sekitar 66.000 hektare per tahun menjadi kawasan industri dan permukiman. Dia mengklaim kebijakan LSD telah menekan alih fungsi lahan hingga 97 persen.

Namun, Nusron menilai kebijakan LSD harus diikuti dengan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

"Kalau sudah jadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selama-lamanya. Sampai kiamat pun tidak bisa," ujarnya. 

Nusron menjelaskan bahwa tidak semua lahan sawah bisa ditetapkan sebagai LP2B. Sebagai contoh, sawah tadah hujan dapat memiliki status LP2B jika tanaman yang ditanam memiliki konsumsi air rendah, seperti ketela, jagung, atau tebu.[]


Editor: Lia Dali

lahan sawah dilindungi alih fungsi sawah lahan pertanian pangan berkelanjutan lumbung pangan