Intruksi Gubernur Aceh: ASN dan Masyarakat Wajib Salat Fardu Berjamaah
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut maka setiap aparatur dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat azan mulai berkumandang.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf I Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh.
PINTOE.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, melaunching Instruksi Gubernur Aceh (Ingup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan shalat Fardu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di setiap Satuan Pendidikan di Aceh.
Ingup itu dilaunching Mualem bertepatan pada malam 17 Ramadan yang juga malam Nuzulul Quran, sejenak sebelum pelaksanaan salat Tarawih dan Witir berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada Minggu, 16 Maret 2025.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi melaunching instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Mualem.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut maka setiap aparatur dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat azan mulai berkumandang.
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.
Dalam kesempatan itu, Mualem juga menerima duplikat musaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Mushaf tersebut merupakan duplikat dari musaf yang dipeluk imam besar Masjid Raya Baiturrahman yang syahid dalam perang Aceh pertama melawan Belanda. Kini mushaf asli tersebut berada di Perpustakaan Leiden, Belanda.
Selain Ingub Nomor 1 Tahun 2025, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.[]
Editor: Lia Dali