Peringatan Hari Tata Ruang Nasional pertama kali digagas pada tahun 2008, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 2008.

8 November: Hari Tata Ruang Nasional

Ilustrasi tata ruang (KF Map)

PINTOE.CO - Hari Tata Ruang Nasional (HTRN) di Indonesia diperingati setiap tanggal 8 November. Hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya tentang pentingnya tata ruang dalam pembangunan suatu negara.

Tata ruang sendiri adalah upaya pengaturan dan pemanfaatan ruang secara bijaksana untuk menciptakan keserasian antara pembangunan fisik dan sosial-ekonomi. Konsep ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan keseimbangan dalam penggunaan ruang yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, serta lingkungan.

Peringatan Hari Tata Ruang Nasional pertama kali digagas pada tahun 2008, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 2008. Keputusan ini menetapkan tanggal 8 November sebagai hari yang secara khusus mengingatkan bangsa Indonesia akan pentingnya perencanaan dan pengelolaan ruang yang berkelanjutan.

Tanggal 8 November dipilih karena pada hari itu, tepatnya pada tahun 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disahkan, yang merupakan tonggak sejarah bagi tata ruang di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan dasar hukum yang lebih kuat dalam perencanaan dan pengelolaan ruang, serta memberi arah yang lebih jelas bagi kebijakan tata ruang di Indonesia.

Tata ruang nasional memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan kondisi geografi yang sangat beragam, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan ruang.

Permasalahan seperti urbanisasi yang pesat, konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, serta perubahan iklim yang semakin nyata, membutuhkan perhatian serius dalam perencanaan tata ruang. Oleh karena itu, HTRN menjadi ajang untuk mengingatkan pentingnya perencanaan tata ruang yang cerdas dan tepat guna.

Secara umum, tata ruang adalah cara bagaimana ruang di suatu wilayah diatur agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ini melibatkan aspek ruang fisik, sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, tata ruang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan antara kebutuhan pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup.

Dengan adanya tata ruang yang baik, diharapkan masyarakat dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik, dengan terciptanya ruang-ruang publik yang mendukung interaksi sosial, keberagaman budaya, serta kelestarian alam.

Dalam perencanaan tata ruang, terdapat beberapa instrumen penting yang harus diperhatikan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mencakup pembagian fungsi ruang, serta kebijakan-kebijakan yang mengatur pemanfaatan lahan di tingkat daerah dan nasional. Rencana ini sangat penting karena menentukan arah pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan industri, dan kawasan konservasi, sehingga semua kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak alam.

Peran pemerintah dalam peringatan HTRN sangat besar, terutama dalam hal implementasi kebijakan tata ruang yang tepat. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang yang diambil bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Salah satu tantangan besar adalah mengatasi ketidakseimbangan antara daerah yang berkembang pesat, seperti di kota-kota besar, dengan daerah yang terpinggirkan atau kurang berkembang. Oleh karena itu, salah satu fokus HTRN adalah untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan ruang yang lebih adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami pentingnya partisipasi dalam perencanaan tata ruang. Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai tata ruang di wilayah mereka. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dapat membantu menciptakan ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Selain itu, dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi, masyarakat dapat mengurangi praktik-praktik yang merusak lingkungan, seperti penebangan liar atau pendirian bangunan di kawasan rawan bencana.

Pada akhirnya, Hari Tata Ruang Nasional bukan hanya sekadar perayaan tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga, merencanakan, dan mengelola ruang Indonesia dengan bijaksana. Dengan tata ruang yang terencana dengan baik, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan di masa kini, tetapi juga bagi generasi mendatang.[]

 

Editor: Bisma

hari tata ruang nasional tata ruang nasional 8 november memperingati apa