DPR Pastikan Putusan MK soal Pendidikan SD-SMA Gratis akan Masuk RUU Sisdiknas
DPR akan segera membahasnya agar pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta akan masuk RUU Sisdiknas I Foto: Antara
PINTOE.CO - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas, maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain, dan segera harus kita bahas dengan kementerian," ujar My Esti dilansir VOI pada Selasa, 10 Juni 2025.
Esti bersyukur atas putusan MK ini mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konsitusi UUD 1945.
Meski begitu, Esti mengatakan pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK tersebut.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," tambahnya.
Meski semangat putusan MK baik, Esti menjelaskan kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran.
Namun, dia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025 maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ungkap Esti.
“Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” lanjutnya.
Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.
Terkait anggaran, pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu meyakini negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia.
Dia pun telah mencoba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Jika siswa SD mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp500 ribu maka anggaran yang diperlukan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun.
Dengan kebijakan realokasi anggaran, menurut Esti, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan, termasuk menjamin kesejahteraan guru, baik guru sekolah negeri maupun swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” terang legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Sementara itu, untuk anggaran renovasi fisik sekolah, Esti mengatakan hal tersebut dapat diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tentunya dengan pertimbangan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah.
“Karena kalau kita bicara seperti sekolah-sekolah di wilayah 3T pastinya tidak akan sama dengan kebutuhan sekolah di wilayah perkotaan,” urai Esti.
Di sisi lain, Esti menekankan RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil dan tetap bermutu mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.
“Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” katanya.
“Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai,” sambung Esti.
Esti yakin negara memiliki kemampuan dengan pertimbangan anggaran sebagai mandatory spending dari UUD 1945, yaitu sebanyak 20 persen dari APBN.
Adapun tahun ini, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp724 T, di mana untuk Kemendikdasmen anggarannya baru Rp33,5 T.
“Angka yang masih terlalu kecil. Jadi, sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Esti mengatakan aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri atau yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Pemerintah. Menurutnya negara tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.
“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan dan itu dibiayai oleh negara,” tegas Esti.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia.
RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.[]
Editor: Lia Dali