"Pertama sekali, ini untuk menjamin kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Kemudian ada kekhususan dan keistimewaan," kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Senin 22 Juli 2024.

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Aceh Bakal Diatur dalam Qanun

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani

PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang pemenuhan hak-hak disabilitas di Aceh. Regulasi ini ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Aceh.

"Pertama sekali, ini untuk menjamin kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Kemudian ada kekhususan dan keistimewaan," kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Senin 22 Juli 2024.

Salah satu poin penting dalam Raqan ini adalah soal pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang harus tetap ditanggung oleh pemerintah.

"Mau ada JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) atau tidak, teman-teman disabilitas tetap harus ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial untuk mendata semua penyandang disabilitas sesuai nama dan alamat. Dengan demikian, Pemerintah Aceh akan memiliki data konkret mengenai jumlah penyandang disabilitas.

Selain itu, qanun ini juga akan memberikan jaminan kerja kepada penyandang disabilitas, termasuk akses ke fasilitas umum dan pelayanan publik di Aceh.

"Dari sisi pelayanan, semua fasilitas umum wajib memperhatikan akses disabilitas, termasuk rumah ibadah," tambahnya.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menargetkan rancangan qanun tersebut rampung pada Agustus, sehingga bisa segera diresmikan.

"Bisa jadi lebih cepat, tergantung Mendagri mengeluarkan nomor registrasinya. Sebab tidak bisa diresmikan jika belum ada nomor registrasi dari Kemendagri," pungkasnya.[]

dpra qanundisabilitas aceh