Sayuni menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan masukan dari tim pasangan calon, terutama terkait jumlah baliho dan papan reklame yang sesuai aturan. 

Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Aceh Rp 412 Miliar, Bagi yang Melanggar Ini Sanksinya

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Syech Fadhil dan nomor urut 2 Mualem-Dek Fadh

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada 2024. Setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp412 miliar.

"Batas ini sudah ditetapkan setelah rapat koordinasi dengan tim pasangan calon dan Panwaslih Aceh," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Senin, 30 September 2024.

Sayuni menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan masukan dari tim pasangan calon, terutama terkait jumlah baliho dan papan reklame yang sesuai aturan. 

Ia berharap semua tim paslon mematuhi batas pengeluaran ini, terutama dalam pembuatan alat peraga dan bahan kampanye.

Setiap tim paslon juga diminta melaporkan pengeluaran dana kampanye melalui aplikasi Sideka. Semua kegiatan kampanye, termasuk pertemuan tatap muka, harus sesuai dengan anggaran yang diatur oleh Standar Harga Umum (SPU) daerah masing-masing.

Penetapan batas dana kampanye ini diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024. Harga sewa alat kampanye, seperti papan reklame, bisa berbeda di tiap daerah, namun tetap mengacu pada standar pemerintah.

Sayuni menekankan pentingnya mengikuti aturan ini agar kampanye berjalan lancar tanpa masalah. 

"Jika aturan ini dipatuhi, diharapkan tidak ada permasalahan selama masa kampanye," ujarnya.

Bagaimana jika jumlah kumulasi pengeluaran melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye?

Bila pengeluaran dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, sesuai Pasal 83 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, pasangan calon harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara. Jika tidak, dan pasangan calon tersebut mendapat suara terbanyak, maka mereka tidak akan diusulkan sebagai pasangan terpilih dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.[]

pilkada2024 pilkadaaceh jumlahdanakampanyeaceh