Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya IM dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Siap Disidangkan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) I Foto: Dok. via M. Altaf Jauhar/ Liputan6.com

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, sudah lengkap alias P21. Dengan demikian, keduanya siap disidangkan di pengadilan. 

"Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas (perkara Nikita dan Mail) lengkap/P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin, 2 Juni 2025.

Kejati DKI Jakarta saat ini menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau dikenal dengan istilah tahap dua. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.

"Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik, tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya IM dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang wanita pengusaha skincare, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024 terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga TPPU. 

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

"Respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut," tutur Ade kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025. 

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Korban mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor pada tanggal 14 November 2024. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ujar Ade.

Kombes Ade mengatakan Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, Ade Ary mengatakan Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran serta beberapa unit ponsel.[]

 

Editor: Lia Dali

 

nikita mirzani pemerasan pengancaman tppu polda metro jaya