Nyanyikan Nuansa Bening Tanpa Izin, Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar
Nilai tersebut didapat dari dua pelanggaran pada tahun 2009-2013 sebesar Rp10 miliar dan 29 pelanggaran pada tahun 2016-2025 sebesar Rp14,5 miliar.

Vidi Aldiano I Foto: Instagram @vidialdiano
PINTOE.CO - Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggungat Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan melakukan pelanggaran hak cipta membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin pencipta.
"Bahkan ada ratusan pertunjukan, di mana Vidi membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin Keenan dan Rudi," ujar kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, kepada awak media seusai sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pihaknya mempersoalkan Vidi telah menggunakan lagu yang dirilis tahun 1978 itu secara komersial di banyak konser selama 2008-2020-an.
Sebelum Keenan dan Rudi melayangkan gugatan, Minola menyebut ada negosiasi terlebih dahulu dengan pihak Vidi. Keenan Nasution, kata Minola, pernah didatangi oleh manajemen Vidi dan menawarkan uang Rp50 juta rupiah.
“Menurut keterangan dari manajemen Bang Keenan ke kami, ini adalah uang ganti rugi atau apalah namanya, untuk setiap konser yang dulu belum minta izin dan konser-konser selanjutnya,” ujarnya.
Tawaran tersebut ditolak oleh Keenan. Namun, Minola mengakui adanya iktikad baik dari Vidi. Sejumlah uang yang ditawarkan dilihat sebagai kesadaran adanya kesalahan yang telah dilakukan.
“Cuma inisiatifnya masih belum dapat diterima oleh klien kami. Oleh karena itu, Bang Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memberikan kuasa pada kantor kami. Kami pelajari, kemudian kami ajukan somasi kepada Vidi,” tutur Minola.
Atas somasi itu, Vidi merespon melalui kuasa hukumnya sehingga ada pembicaraan yang akhirnya mengerucut kepada besaran ganti rugi atau apresiasi.
Namun, nilai besaran ganti rugi yang kembali ditawarkan Vidi masih belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, meskipun nilainya sudah mencapai ratusan juta.
“Dulu kan puluhan juta, sekarang ratusan juta. Artinya, sudah ada perubahan. Hanya saja ini masih belum berkenan karena melihat durasi penggunaan lagu itu begitu panjang, hampir 16 tahun lamanya," urai Minola.
"Dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening,’ itu lah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut, belum lagi lagu itu juga ada di iklan misalnya, klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta,” ujarnya.
Minola tidak menjelaskan besaran ganti rugi dalam gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun, mengutip VOI, lewat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertera gugatan yang diajukan penggugat mencapai Rp24,5 miliar dari 31 pertunjukan.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” bunyi poin gugatan.
Dalam gugatan itu tertulis juga, "Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00.”
Nilai tersebut didapat dari dua pelanggaran pada tahun 2009-2013 sebesar Rp10 miliar dan 29 pelanggaran pada tahun 2016-2025 sebesar Rp14,5 miliar.
Gugatan tersebut juga meminta tanah dan bangunan milik Vidi untuk dijadikan sita jaminan (conservatoir beslag) serta membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan.
Selain itu, Vidi juga diminta tidak lagi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin, meskipun terdapat bantahan, banding atau kasasi.
Sidang perdana telah digelar tanpa kehadiran Vidi maupun kuasa hukumnya sebagai tergugat pada Rabu, 28 Mei 2025. Hakim pun menunda persidangan dan memanggil kembali pihak tergugat untuk persidangan pada 11 Juni 2025 mendatang.[]
Editor: Lia Dali