Paula telah mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem elektronik pada Senin, 28 April 2025.

Ikuti Paula Verhoeven, Baim Wong juga Ajukan Banding Putusan Cerai

Paula Verhoeven dan Baim Wong sama-sama mengajukan banding putusan cerai I Instagram @paula_verhoeven

PINTO.CO - Baim Wong mengatakan siap mengajukan banding setelah Paula mengajukannya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 April 2025.

Rencana banding disampaikan Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Menurutnya upaya banding adalah hak yang dijamin Undang-Undang.

"Saya mendapatkan amanat (dari Baim Wong) karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding (Paula Verhoeven) maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," kata Fahmi Bachmid seperti diberitakan detikcom, Selasa, 29 April 2025.

Sebelumnya, Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerai dari artis Baim Wong yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, banding tersebut telah diajukan Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem elektronik pada Senin, 28 April 2025.

Siti Aminah yang juga menjadi salah satu pengacara Paula mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan banding karena ingin mengoreksi tuduhan-tuduhan, seperti label "istri durhaka."

Begitu pula dengan tuduhan perselingkuhan yang selama ini diarahkan Baim Wong kepadanya dan malah diterima majelis hakim meski bukti, menurut pihak Paula, tidak menguatkan tudingan tersebut.

"Kami berharap adalah hasil yang terbaik, terutama alasan perceraian terkait tuduhan istri durhaka dan bisa dikoreksi serta terkait berbagai tuduhan sampai saat ini dikenakan kepada klien kami," ungkap Siti Aminah seperti diberitakan CNA.

Dia juga berharap majelis hakim dalam sidang banding bisa mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami berharap agar majelis hakim yang melakukan pemeriksaan agar mengedepankan hak perempuan dan juga mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak dan tidak mempertebal stereotipe kepada klien kami," tambahnya.

Paula juga telah melaporkan pihak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik.

"Di sini saya hadir di Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula ujar Paula di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Dia menyebut putusan hakim tidak didasarkan pada bukti yang ada serta keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.[]

 

Editor: Lia Dali

paula verhoeven baim wong banding cerai