Lahan Rakyat Tertunda: Janji Mualem Diuji Kasus PT Cemerlang Abadi
Negara sudah menang, tapi tanah belum kembali ke warga. Mengapa Gubernur Aceh masih diam?
Tim penyidik Kejari Abdya memasang papan penyitaan tanah milik PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot, Rabu (5/7/2023). Foto: ANTARA/Suprian
PINTOE.CO – Dalam sejumlah kesempatan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf berjanji mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di Aceh. Kini, janji itu diuji oleh satu kasus konkret: konflik berkepanjangan atas lahan eks-HGU PT. Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kasus ini bukan sekadar sengketa administratif. Negara sudah menang di pengadilan, tetapi rakyat belum menerima hak atas tanah. PT CA tetap beroperasi di atas lahan yang seharusnya sudah dikembalikan kepada negara, sementara warga menghadapi intimidasi dan bahkan kriminalisasi. Di mana posisi Gubernur?
Putusan Inkrah, Tanah Belum Dibagikan
Pada 29 Maret 2019, Menteri ATR/BPN menerbitkan SK No. 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019. Isinya: mencabut sekitar 2.862 hektare dari HGU PT CA dan mengalokasikannya untuk reforma agraria (Tanah Objek Reforma Agraria/TORA) seluas ±1.902 ha dan sisanya ±960 ha untuk plasma perkebunan rakyat.
PT CA menggugat keputusan itu ke pengadilan, namun gugatan mereka kandas hingga ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Putusan sudah inkrah. Hukum berpihak kepada negara dan masyarakat.
Namun, enam tahun berselang, hingga pertengahan 2025, redistribusi belum berjalan. Tak ada kejelasan soal siapa yang menerima, tak ada sertifikat yang diterbitkan, dan tak ada kepastian hukum bagi petani yang menanti akses legal atas tanah.
Operasi Ilegal dan Intimidasi terhadap Warga
Alih-alih mundur, PT CA tetap mengoperasikan lahan yang seharusnya telah dicabut dari HGU. Bahkan, perusahaan melaporkan Menteri ATR/BPN ke polisi atas tuduhan pemalsuan data.
Sementara itu, warga yang mencoba menggarap lahan secara swadaya justru menghadapi tekanan. Ada laporan tentang motor yang dirusak, alat pertanian dirampas, bahkan tembakan peringatan dilepaskan ke tanah. Sedikitnya 70 orang warga diperiksa polisi, termasuk tokoh petani M. Doli YT yang meninggal pada April 2023.
Potensi Kerugian Negara Rp184 Miliar
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sejak pertengahan 2023 telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Sekitar 100 saksi telah diperiksa. Dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan PT CA berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp184 miliar. Kejaksaan juga telah memasang plang pemberitahuan penyitaan lahan.
Selain itu, PT CA diketahui tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha perkebunan yang sah. Artinya, seluruh operasi perusahaan di atas tanah eks-HGU itu berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, hingga pertengahan Juni 2025, kejaksaan belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Bupati Sudah Bersikap, Gubernur Masih Diam
Meskipun telah menyatakan akan mengevaluasi HGU bermasalah, sejauh ini belum ada pernyataan dari Gubernur Aceh terkait kasus PT CA ini. Sikap diam Pemerintah Provinsi Aceh kontras dengan suara Pemerintah Kabupaten. Pada Mei 2025, Bupati Abdya Safaruddin menyatakan secara terbuka bahwa lahan eks-HGU PT CA harus segera dikembalikan untuk masyarakat dan dicetak menjadi sawah.
"Paling tidak, kita mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Abdya di lahan eks-HGU PT CA," kata Safaruddin.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah menemui langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencarikan solusi terbaik atas lahan tersebut.
"Itu akan menjadi konflik sosial kalau tidak dibereskan oleh pemerintah," tegasnya.
Ia bahkan menyinggung soal pembajakan lahan oleh oknum.
"Siapapun itu, oknum pejabat kah, orang terdekat kah, tidak ada urusan, itu harus kembali ke pemerintah."
Safaruddin mencurigai ada sesuatu di balik berlarut-larutnya penyelesaian sengketa HGU PT CA itu.
"Hari ini kenapa saya katakan itu, karena saya tidak punya beban. Masalahnya sederhana, karena ada udang di balik batu," pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa eskalasi sosial bukan ancaman abstrak—melainkan kenyataan yang disadari pejabat daerah sendiri. Maka wajar jika publik kini menagih: mengapa Gubernur Aceh belum mengambil langkah konkret?
Ahli Hukum: Kembalikan ke Rakyat, Bukan Korporasi
Sementara pemerintah daerah masih saling menunggu, praktisi hukum agraria Hendra Fadli, SH, MH menegaskan bahwa setiap upaya yang menyiratkan pengembalian lahan ke PT Cemerlang Abadi batal demi hukum.
"Jika ada upaya untuk mengembalikan sebagian atau keseluruhan 2.862 hektare kepada PT CA, maka batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum dan putusan inkrah," tulis Hendra dalam telaah hukumnya yang diperoleh Pintoe.co.
Ia juga menegaskan bahwa skema kerja sama hanya sah jika berbasis pada tanah negara atau rakyat, bukan milik perusahaan.
“Jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar prinsip reforma agraria dan disorot sebagai bentuk penyelundupan hukum atau abuse of process,” tambah Hendra yang juga mantan Wakil Ketua DPRK Abdya.
Jangan Biarkan Keadilan Agraria Gagal
Membiarkan konflik eks-HGU PT CA tanpa penyelesaian bukan hanya pengkhianatan terhadap reforma agraria, tetapi juga preseden buruk bagi kasus serupa di Aceh. Korporasi yang kalah di pengadilan tetap berkuasa. Rakyat yang membela haknya justru dikriminalisasi. Negara seolah hanya hadir di berkas putusan, tapi absen di ladang sawit dan hamparan tanah yang diperebutkan.
Jika Gubernur Aceh serius dengan janjinya, inilah saatnya bertindak.[]

