Pemerintah tengah menggodok aturan yang mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat untuk bergabung dengan koperasi atau BUMD.

SKK Migas Siap Tertibkan Ribuan Sumur Minyak Ilegal, Termasuk di Aceh

Sumur minyak tradisional di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur terbakar pada Kamis (30/5/2024) I Foto: Dok. ESDM Aceh

PINTOE.O - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyatakan akan melakukan penertiban ribuan sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan, Jawa, dan Aceh.

“Ada dari Sumatera Selatan terutama. Ada Aceh, ada Jawa,” ucap Djoko dalam kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu lalu.

Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mendorong operasional sumur minyak ilegal agar dikelola oleh koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan yang mewajibkan sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat untuk bergabung dengan koperasi atau BUMD. Djoko menyebutkan regulasi tersebut akan dirampungkan bulan depan.

"Kita sedang proses regulasinya. Mudah-mudahan selesai dalam bulan depan," ungkapnya dikutip dari Kumparan.

Langkah tersebut sejalan dengan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, 28 April 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa prinsip good engineering practices menjamin operasional tambang berjalan efektif, efisien, aman, dan berkelanjutan.

Tri menyatakan upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal (illegal refinery) dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam Wilayah Kerja Migas (WK Migas) serta wilayah operasi Migas.

Kementerian ESDM mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, termasuk yang berada di luar WK Migas, di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja, dan di area operasi kontraktor serta penyulingan ilegal di sekitarnya.

Kementerian ESDM menyebut sebaran sumur minyak masyarakat berada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, Tri mengatakan saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat dengan produksi minyak di kisaran 6.000-10.000 Barrel Oil per Day (BOPD).[]

 

Editor: Lia Dali

 

kementerian esdm skk migas sumur minyak ilegal