Akhirnya, Kemendagri Pertimbangkan Aspek Sejarah dan Temukan Bukti Baru Sengketa Empat Pulau Milik Aceh
BIma mengatakan, dalam rapat yang digelar hari ini banyak data historis yang dibahas.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto | Foto: dok. Puspen Kemendagri
PINTOE.CO — Arah baru dalam polemik status empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya mengandalkan data geografis semata, melainkan juga mempertimbangkan catatan historis yang selama ini menjadi landasan utama keberatan dari pihak Aceh.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa dalam rapat lintas instansi yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, Kemendagri berhasil menemukan bukti baru (novum) terkait status administratif empat pulau tersebut: Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
"Data baru dari hasil penelusuran ini bisa menjadi landasan yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan pulau. Mari kita tunggu saja ke arah mana keputusan ini akan berjalan, tentu nantinya melalui kajian dan pembicaraan dari Pak Mendagri yang akan dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin sore, 16 Juni 2025.
BIma mengatakan, dalam rapat yang digelar hari ini banyak data historis yang dibahas.
"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis tapi juga data-data historis, itu penting, dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas dalam rapat siang hari ini," ujar Bima dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Bima menambahkan, data baru yang ditemukan pihaknya pihaknya dari penelusuran bisa menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan 4 pulau tersebut.
Meski enggan mengungkap detail isi bukti baru tersebut, Wamendagri memastikan laporan awal akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada sore hari yang sama, sebelum dilanjutkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, polemik status empat pulau ini mencuat setelah terbitnya Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan pulau-pulau itu dalam administrasi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sejak lama menyatakan keberatan, dengan membawa berbagai dokumen historis, salah satunya Kesepakatan Bersama 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disahkan Mendagri Rudini.
Dalam kesepakatan formal itu, wilayah administratif antara Aceh dan Sumut diatur secara jelas, lengkap dengan peta lampiran resmi. Keempat pulau yang kini disengketakan saat itu secara eksplisit ditunjukkan berada dalam garis yurisdiksi administratif Aceh, tepatnya dalam zona lepas pantai Singkil dan Subulussalam.
Selain dokumen 1992, Aceh juga memliki bukti tambahan berupa peta kolonial Belanda tahun 1853, serta rekam jejak pengelolaan administrasi oleh Pemerintah Aceh sejak era Daerah Istimewa.
Kini, dengan ditemukannya novum oleh Kemendagri, proses penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, memperhitungkan dimensi sejarah, hukum, dan administrasi secara proporsional.
"Ini momentum penting bagi pemerintah pusat untuk menghadirkan keadilan berbasis data, bukan sekadar tafsir administratif belaka," ujar salah satu peserta diskusi dalam Forum Wartawan Aceh Jakarta, menanggapi perkembangan terbaru ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait temuan bukti baru tersebut.[]
Berita sebelumnya:
Sengketa Empat Pulau Aceh - Sumut: Mengapa Sejarah Penting dalam Administrasi Wilayah RI
Sengketa Empat Pulau Aceh: Peta Belanda 1853 dan Birokrasi Pusat yang Melupakan Sejarah

