UPTD PPA Banda Aceh mencatat pada tahun 2024 terdapat 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 48 kasus pada anak. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Jadikan Sekolah Tempat Tumbuh Karakter Baik

Kepala Dinas P3AP2KB, Cut Azharida, memberi pengarahan dalam acara Pelatihan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bagi Tenaga Pendidik di Banda Aceh, Selasa (3/5/2025) I Foto: Dok. Diskominfotik Banda Aceh

PINTOE.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, mengajak semua pihak dan para pendidik untuk menjadi teladan dalam menciptakan budaya positif di sekolah.

"Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang mendukung pertumbuhan karakter yang baik,” ujarnya dikutip dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Kota Banda Aceh, Kamis, 5 Juni 2025.

Catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banda Aceh menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 108 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 48 kasus pada anak. 

Kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik dan lainnya di ranah publik, termasuk satuan pendidikan.

Untuk itu, dalam rangka meningkatan kesadaran akan pentingnya isu kekerasan, dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh menggelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bagi Tenaga Pendidik dari 32 sekolah, yakni 16 sekolah tingkat SMP/MTs dan 16 sekolah tingkat SD/MI, Selasa, 3 Juni 2025.

Sosialisasi ini digelar untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di satuan pendidikan.

Cut Azharida berharap kegiatan ini dapat meningkatkan  pengetahuan dan pengenalan hak-hak anak, bahaya kekerasan, pemahaman cara mencegah dan menghadapi jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan terwujudnya pengembangan sekolah ramah anak.

“Sosialisasi dan hal-hal lainnya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu kekerasan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemko Banda Aceh dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.[]

 

Editor: Lia Dali

p3ap2kb uptd ppa perberdayaan perempuan dan anak kekerasan terhadap perempuan dan anak