Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Soal Kepemilikan 4 Pulau di Aceh, Masinton: 4 Pulau Itu Secara Geografis Milik Tapanuli Tengah

Masinton Pasaribu mendampingi Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, saat mengunjungi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Meuligoe Gubernur Aceh Banda Aceh, Rabu (4/6/2025) I Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh

PINTOE.CO - Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa empat pulau di Aceh yang saat ini secara administratif telah menjadi milik Provinsi Sumatra Utara, memang terletak di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Secara letak geografis keempat pulau tersebut di wilayah Samudera Hindia itu memang terletak di Tapanuli Tengah. Mungkin Kemendagri mengambil secara garis lintang tersebut," ucap Masinton di depan awak media.

Hal itu disampaikannya saat mendampingi Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mengunjungi Aceh dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi membicarakan perihal empat pulau tersebut. Kunjungan itu diterima langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu, 4 Juni 2025. 

Masinton menambahkan bahwa para nelayan sering mengunjungi pulau-pulau tersebut, "Masyarakat di wilayah Barus dan sekitarnya, para nelayan itu kadang sering berkunjung ke pulau-pulau tersebut."

Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Perubahan status administratif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.[]

 

Editor: Lia Dali

kemendagri aceh singkil tapanuli tengah perbatasan