Wamen PKP Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 dan 40
Kementerian PKP berencana mengurangi luas tanah rumah subsidi menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) I Foto: Fahri Hamzah/ANTARA/Harianto
PINTOE.CO - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan rumah subsidi harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 demi menjamin kelayakan dan kesehatan hunian rakyat, sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Fahri dikutip dari Antara, Rabu, 4 Juni 2025.
Sebelumnya, isu pengurangan luas ukuran rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sementara luas bangunan diatur paling kecil 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Adapun saat ini, luas tanah dan bangunan rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam beleid tersebut, luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan serta ruang interaksi dalam keluarga.
Dia menjelaskan bahwa rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.
Konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," tegasnya.
Wamen PKP mengatakan konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda. Namun, rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.
Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.
Fahri menegaskan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.
Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan tujuan dari penyusunan aturan batasan luas tanah dan luas lantai rumah tapak agar masyarakat memiliki banyak pilihan desain rumah bersubsidi sesuai kebutuhan.[]
Editor: Lia Dali