Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Siapkan 4 Bus untuk Safari Wukuf 500 Jemaah Haji
Safari wukuf dipandang sah selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam berwukuf, antara lain hadir di Arafah walau pun sesaat pada waktu wukuf berlangsung.

Jemaah haji yang sakit menjalani safari wukuf di Arafah menggunakan bus I Foto: Media Center Haji/Anggoro
PINTOE.CO - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyiapkan safari wukuf untuk 500 jemaah calon haji Indonesia. Rukun haji wukuf dimulai dari tenggelamnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada 10 Dzulhijjah.
"Bagi jemaah lansia, disabilitas, dan memiliki komorbid, diberlakukan Safari Wukuf Khusus. Mereka akan mendapatkan pengawalan tenaga medis, pendamping ibadah, dan hotel transit untuk memastikan tetap bisa menjalankan rukun dengan aman dan layak," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, saat konferensi pers di Makkah, Senin, 2 Juni 2025.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro, mengatakan peserta safari wukuf adalah jemaah yang sedang dalam pemantauan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan atau mereka yang sudah dipulangkan dari rumah sakit di Arab Saudi.
KKHI Makkah akan menyediakaan empat bus: dua bus dalam kondisi berbaring dan dua bus dalam kondisi duduk. Selain itu, KKHI akan membuka pos-pos kesehatan di sepanjang jalur pergerakan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebagai titik evakuasi jemaah yang membutuhkan penanganan segera.
Jika ada jemaah yang masih dirawat di rumah sakit di Makkah maka itu menjadi tugas pihak rumah sakit untuk melakukan safari wukuf terhadap jemaah tersebut. Jika ada jemaah yang dinyatakan belum layak untuk melakukan safari wukuf maka jemaah tersebut akan dibadalkan wukufnya.
Kriteria Safari Wukuf
Pemerintah berkewajiban mensafariwukufkan jemaah haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus sehingga jemaah tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah dan menunaikan ibadah haji.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 223 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf, dan Badal Haji, safari wukuf dipandang sah selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam berwukuf, antara lain hadir di Arafah walau pun sesaat pada waktu wukuf berlangsung.
Safari wukuf merupakan rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bagi jemaah haji yang menderita sakit dengan posisi duduk atau terbaring di dalam kendaraan yang sedang melintas di Padang Arafah pada saat pelaksanaan wukuf di Arafah.
Adapun jemaah yang bisa dibawa ke Arafah dengan safari wukuf harus memenuhi kriteria sesuai SK Kepala Pusat Kesehatan Haji Nomor HK.02.07/1/1988/2017 tanggal 27 Agustus 2017 tentang Penetapan Kriteria Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia, yakni:
1. Jemaah haji yang sakit memiliki kesadaran yang baik, yakni bisa bernafas dengan lancar dan nyaman, memiliki nilai kesadaran Glasgow coma scale/GCS = 15 (kesadaran maksimal), mampu mempertahankan fokus, tidak berhalusinasi.
2. Peredaran darah jemaah stabil dengan nilai Mean Arterial Pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg.
3. Penggunaan saturasi oksigen jemaah lebih dari 89 dengan nasal kanula 2-3 ltr per menit.
4. Transportable, yaitu kondisi di mana jemaah tidak merasa berat mengangkat badan yang berpotensi menimbulkan kecacatan atau mengancam keselamatan nyawa jemaah tersebut.
5. Tidak mengidap penyakit menular.
6. Tidak sedang dalam kondisi sakit yang teramat akut.
7. Tidak dalam krisis hipertensi atau memiliki tekanan darah yang sangat tinggi sama dengan 180 atau 110.[]
Editor: Lia Dali