Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

OJK akan Terbitkan Aturan Baru Soal Bank, Termasuk Rekening Domant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai penanganan judi online, penipuan, dan rekening dormant. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan terkait hal tersebut, pihaknya telah bertemu dengan para direktur kepatuhan bank. 

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan," kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.  

Dian mengatakan bahwa hal itu diperlukan seiring dengan semakin banyak kejahatan siber yang menyasar sektor keuangan. Oleh karena itu OJK juga akan meminta perbankan memperkuat teknologi digital dan merespons setiap insiden dengan lebih cepat. 

Sejauh ini, OJK telah memblokir 17.000 rekening judi online, naik dari sebelumnya 14.000 rekening. Rekening-rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komdigi serta pengembangan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.[]

 

Editor: Lia Dali

otoritas jasa keuangan rekening domant ppatk aktivitas keuangan ilegal judi online bank