Visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi soal Pembukaan Visa Furoda

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat menyampaikan keterangan pers di Makkah, Minggu (1/6/2025 I Foto: Dok. Kemenag

PINTOE.CO - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa furoda pada 1 Juni 2025.

"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut," tegas Hilman Latief di Makkah dilansir Kemenag, Minggu, 1 Juni 2025.

“Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apa apapun,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj, juga menekankan bahwa visa haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel. Oleh sebab itu, dia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.

"Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi," kata Mustolih dikutip dari Antaranews.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus. 

Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional. 

Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan. 

"Jadi, pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," ujar Mustolih.

Adapun fase keberangkatan jemaah haji reguler asal Indonesia berakhir kemarin. Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci dari 14 embarkasi sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh (BTJ): 12 kloter
2. Embarkasi Medan (KNO): 24 kloter
3. Embarkasi Padang (PDG): 15 kloter
4. Embarkasi Batam (BTH): 27 kloter
5. Embarkasi Palembang (PLM): 22 kloter
6. Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG): 62 kloter
7. Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS): 61 kloter
8. Embarkasi Kertajati (KJT): 28 kloter
9. Embarkasi Solo (SOC): 95 kloter
10. Embarkasi Surabaya (SUB): 97 kloter
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 13 kloter
12. Embarkasi Balikpapan (BPN): 16 kloter
13. Embarkasi Lombok (LOP): 12 kloter
14. Embarkasi Makassar (UPG): 41 kloter.[]

 

Editor: Lia Dali

visa furoda haji 2025