Menurut Illiza, dari total 133 titik baliho ilegal, 23 di antaranya sudah dibongkar, dan sejauh ini belum ada itikad baik dari sang pemilik.

 Lagi, Wali Kota Illiza Pimpin Penertiban Baliho Ilegal di Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal meminpin operasi penertiban baliho untuk ketiga kalinya pada Jumat malam, 30 Mei 2025 | Foto: Ist

PINTOE.CO - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kembali memimpin operasi penertiban baliho ilegal pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Kali ini, tiga baliho dirobohkan di kawasan Taman Putroe Phang dan Simpang Jam.   

Dalam operasi yang melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK3, DPMPTSP, Dishub, dan Muspika Baiturrahman dan di-backup personel TNI/Polri itu, dua baliho berukuran 5x10 meter dan satu baliho 2x5 meter dirobohkan dengan bantuan alat berat.

Ini adalah operasi ketiga kalinya dilakukan Illiza dalam bulan Mei 2025, sekaligus menandai berakhirnya penertiban baliho ilegal tahap pertama yang meliputi area Simpang Jam dan Simpang Mesra.

Wali Kota Illiza mengatakan, tindakan tegas yang dilambil pihaknya malam ini melanjutkan komitmen penertiban seluruh baliho tanpa izin di Banda Aceh.

“Sebelumnya, kita sudah beri tenggat waktu untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi waktunya sudah habis, makanya malam ini kita bongkar,” ujarnya.


Infografis: Pintoe.co

Menurut Illiza, dari total 133 titik baliho ilegal, 23 di antaranya sudah dibongkar, dan sejauh ini belum ada itikad baik dari sang pemilik. Meskipun tidak ada angka pasti mengenai potensi kerugian pajak reklame di Banda Aceh, keberadaan 120 baliho ilegal menunjukkan adanya pendapatan yang hilang yang seharusnya dapat mendukung pembangunan kota.

“Kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) cukup besar kalau dihitung sejak awal mereka mendirikan baliho ini,” kata Illiza.

Selain harus mengantongi izin, ada pula pajak reklame yang menjadi kewajiban pengusaha baliho.

“Ini ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh dan tidak mengusik estetika kota,” ujarnya.

“Setelah tiga baliho besar di sini yang membutuhkan kerja ekstra dan konsentrasi penuh para petugas, sisanya akan kita lanjutkan setelah lebaran Idul Adha nanti,” ujarnya lagi.

Dalam operasi penertiban malam tadi, Illiza turut didampingi Pj Sekdako Banda Aceh Jalaluddin beserta para asisten, staf ahli, dan sejumlah kepala dinas terkait seperti Kasatpol PP/WH M Rizal, Kadis PUPR Cut Ahmad Putra, Plt Kepala DPMPTSP Iskandar, dan Kepala DLHK3 Hamdani Basyah.

Operasi penertiban baliho ilegal ini telah dilakukan sejak 16 Mei 2025. Lokasi pertama yang disasar mulai dari Jalan Teuku Umar tepatnya di taman kota depan SPBU hingga ke arah persimpangan menuju Jalan Syiah Kuala (Blang Padang).

Di lokasi itu, 8 baliho beragam ukuran dipotong, dibongkar, lalu diamankan petugas. Illiza sendiri turut menaiki mobil crane untuk mencopot salah satu baliho berukuran besar.

Berikutnya, operasi serupa kembali dilakukan pada 26 Mei 2025. Titik pembongkaran berada di kawasan Simpang Mesra, Jeulingke. Kali ini, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah turut serta.  Di sana, Illiza menegaskan  tidak ada toleransi untuk baliho/reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh.[]

illizasaaduddindjamal penertibanbalihoilegal walikotabandaaceh balihoilegalbandaaceh