Kami melakukan penggeledahan terkait pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang diduga melibatkan beberapa oknum di internal bank

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar, Polda Geledah Kantor BPRS Gayo 

Foto: Humas Polda Aceh

PINTOE.CO – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Penyidik terlihat memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pembiayaan fiktif itu.

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mengatakan, penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan. Kasus ini terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp48 miliar.

"Benar, kami melakukan penggeledahan terkait pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang diduga melibatkan beberapa oknum di internal bank," ujar Supriadi dikutip dari situs resmi Polda Aceh, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Termasuk 963 dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat tanah atas nama Andika Putra.

Supriadi menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan,” tegasnya.[]

poldaaceh bprsgayo