Menkop Gandeng Kejagung untuk Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko Kopdes Merah Putih
Hingga Kamis sore kemarin, telah terbentuk 9.835 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Kejagung akan membina para kepala desa, khususnya pengelola dan pengawas koperasi tersebut.

Menteri Koperasi Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) I Foto: Dok. Kemenkop RI
PINTOE.O - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
"Karena ini melibatkan anggaran besar maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan, dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan," ungkap Menkop Budi Arie dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 9 Mei 2025.
Budi menegaskan pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.
"Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para kepala desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kelurahan Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa," papar Budi.
Budi mengingatkan bahwa tujuan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, dan menghilangkan rentenir.
Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan.
Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.
Aplikasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, dan mengawal pembangunan desa melalui dana desa.
Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
"Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban," ujarnya.
Satgas Kopdes Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya mempercepat pembentukan dan operasional 80 ribu unit koperasi desa/kelurahan di seluruh daerah di Indonesia.
Secara resmi Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam Keppres tersebut dipaparkan beberapa tugas utama Satgas antara lain melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih.
Selanjutnya mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan teknis Kopdes Merah Putih serta mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menjadi leading sector Satgas ini. Menkop Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan Wamenkop Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melaporkan bahwa hingga Kamis sore kemarin, telah terbentuk sebanyak 9.835 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Jumlah itu merupakan hasil dari percepatan pembentukan koperasi pasca diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
Peluncuran resmi sekaligus operasional awal Kopdes Merah Putih di desa dan kelurahan akan dilakukan pada 28 Oktober 2025.[]
Editor: Lia Dali