Wamen Stella Dukung Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Siswa
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari.

Wamendiktisaintek Stella Christie didampingi Kepala Dinas Aceh Marthunis (batik hitam) mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025) I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Aceh yang memberlakukan jam malam bagi siswa.
"Kalau kita jalankan bersama dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama," katanya kepada awak media usai kunjungan kerja ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Kamis, 8 Mei 2025.
Stella menyebut kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang yang bertujuan menciptakan lingkungan yang baik bagi anak didik. Dia menilai penerapan jam malam atau curfew bisa menekan kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.
Terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di daerah lain, Stella menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing.
"Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Sementara ini masing-masing daerah tentu saja punya pertimbangan masing-masing," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan kompetensi akademik dan vokasi serta membentuk karakter peserta didik, khususnya pada jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.
"Orang tua perlu membiasakan anak tidur lebih awal dan bangun pagi agar aktivitas mereka lebih produktif," ujar marthunis dalam surat edaran yang diteken pada Rabu, 30 April 2025 itu.
Dia menyebut hal itu merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
Adapun poin penting dari edaran tersebut adalah mendorong tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
"Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga," ujarnya.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
Seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari.
"Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," ujarnya.
Marthunis mengatakan kebijakan itu terinspirasi dari contoh sukses di Islandia. Menurutnya, Islandia berhasil berhasil mengurangi angka kenakalan remaja dengan mengontrol remajanya pada malam hari.
Selain itu, edaran ini merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Dengan dasar ini, Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.
Dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa juga akan dioptimalkan agar pesan moral dan edukatif dari edaran ini benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik.
"Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka," ujar Marthunis.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh akan memantau pelaksanaan edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.[]
Editor: Lia Dali