DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Perairan Simeulue
Kami serius menindak pelanggaran demi menjaga kelestarian kawasan konservasi

Foto: Ist
PINTOE.CO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyegel sebuah bagan apung ilegal di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue.
Diketahui bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, beroperasi tanpa izin.
"Kami serius menindak pelanggaran demi menjaga kelestarian kawasan konservasi," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, dalam keterangan pers, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Operasi ini melibatkan DKP Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Dit Polairud Polda Aceh, dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Sebelum penyegelan, SR sudah menerima dua surat teguran dari DKP Aceh pada Juli dan November 2024.
Menurut Aliman, pengawasan ketat diperlukan agar pelaku usaha perikanan mematuhi aturan.
"Aktivitas ilegal seperti ini merugikan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya, terutama karena dilakukan di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur," jelasnya.
Aliman mengingatkan SR agar tidak melanggar segel atau kembali mengoperasikan bagan apung tersebut sebelum mengurus perizinan. Jika tidak, sanksi administratif yang lebih berat akan diberikan.
Tim pengawas DKP Aceh yang dipimpin Samsul Bahri menyatakan bahwa SR juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Setelah mengabaikan dua teguran dan peringatan dari adat laut setempat, kami memutuskan untuk melakukan penyegelan," ujar Samsul.
Pada 11 Desember, SR akhirnya memindahkan bagan apung secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. DKP Aceh memasang segel sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
DKP Aceh mengimbau semua pelaku usaha perikanan untuk mematuhi aturan perizinan dan hukum adat laut.[]